UJIAN TENGAH SEMESTER
PENDIDIKAN PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen Pengampu:
Edi Siswanto,S.Pd.,M.Pd
Disusun Oleh:
Rizky Prasetya (1953025001)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI
INFORMASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2019
SOAL :
1. Berikan
penjelasan dan analisis mengenai konsep Pancasila dalam aspek:
a. Etimologis
b. Terminologis
c. Pancasila
sebagai fungsi yuridis dan fungsi
sosiologis?
JAWAB :
a)
Konsep Pancasila dalam Aspek Etimologis
Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli
Sebelum penjelasan mengenai apa arti pancasila dalam
aspek etimologis secara umum, berikut ini beberapa pengertian pancasila menurut
para ahli yang merupakan tokoh tokoh bangsa Indonesia :
Muhammad
Yamin
Pancasila
berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas,
dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian
Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah
laku yang penting dan baik.
Notonegoro
Pancasila
adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa
Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Ir.
Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Sebelum
membahas konsep Pancasila dalam aspek etimologis, perlu di bahas terlebih
dahulu mengenai makna dari etimologis itu sendiri. Etimologi merupakan cabang ilmu linguistik
yang mempelajari asal-usul suatu kata. Etimologi dalam
bahasa Indonesia diserap dari bahasa Belanda
etymologie yang berakar dari bahasa Yunani;
étymos (arti sebenarnya adalah sebuah kata) dan lògos
(ilmu). Singkatnya, kata etimologi itu sendiri datang dari bahasa Yunani(étymos,
arti kata) dan (lógos, ilmu).
Dari
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Etimologi merupakan beberapa kata
yang telah diambil dari bahasa lain, kemungkinan dalam bentuk yang telah diubah
(kata asal disebut sebagai etimon). Melalui naskah tua dan perbandingan dengan
bahasa lain, etimologis mencoba untuk merekonstruksi informasi mengenai
bahasa-bahasa yang sudah lama untuk memungkinkan mendapatkan informasi langsung
mengenai bahasa tersebut (seperti tulisan) untuk diketahui. Dengan
membandingkan kata-kata dalam bahasa yang saling berkaitan, seseorang dapat
mempelajari mengenai bahasa kuno yang merupakan “generasi yang lebih lama”.
Dengan cara ini, akar bahasa yang telah diketahui dapat ditelusuri jauh ke
belakang kepada asal usul keluarga bahasa Austronesia.
Karena
yang dimaksud etimologis itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari asal-usul
suatu kata,maka konsep pancasila dalam aspek etimologis disini akan dibahas
tentang asal usul kata pancasila.
Istilah
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta. Pancasila memiliki dua macam arti
secara leksikal yaitu: Panca yang berarti lima,sedangkan syila memiliki dua
makna; “syila” vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar, sedangkan ‘”syiila”
dengan vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, penting, atau
senonoh. Kata-kata tersebut kemudian dalam Bahasa Jawa diartikan “susila” yang
berarti terkait atau memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu,
secara etimologis kata “panca syila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna
lesikal “berbatu sendi lima” atau jika diartikan secara harfiah berarti “dasar
yang memiliki lima unsur”. Dalam buku Sutasoma yang
dikarang oleh Empu Tantular, Pancasila ini mempunyai arti lima kesusilaan (
Pancasila karma), yaitu:
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa
dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk
minuman keras
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan
Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar
: Suttha Pitaka,Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka. Ajaran-ajaran moral yang
terdapat dalam agama Budha:
•Dasasyiila
•Saptasyiila
•Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan
(larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan
itu menurut isi lengkapnya:
1) Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
1) Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2) Dinna dana
Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang
tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3) Kemashu Micchacara Veramani shikapadam
smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang
berzina
4) Musawada
veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau
dilarang berdusta.
5) Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran,
yang maksud dilarang minum-minuman keras
(Zainal Abidin,1958:361).
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 Bait ke dua. Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/ Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang:
1) Materi artinya membunuh
2)
Maling artinya mencuri
3)
Madon artinya berzina
4)
Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
5)
Main artinya berjudi
b) Konsep Pancasila dalam Aspek
Terminologis
Terminologi (bahasa Latin: terminus) atau peristilahan adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Istilah adalah kata dan gabungan kata yang digunakan dalam konteks tertentu. Kajian terminologi antara
lain mencakup pembentukannya serta kaitan istilah dengan suatu budaya. Ahli dalam terminologi disebut dengan juru istilah "terminologist" dan kadang merupakan bagian dari bidang
penerjemahan.
Konsep terminologis dalam hal ini akan membahas konsep pancasila
yang mencakup pembentukanya.Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu
telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan
terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri
atas empat alinea tersebut tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya,
terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
c.
Pancasila Sebagai Fungsi Yudiris dan Fungsi Sosiologis
1) Pancasila
sebagai yuridis
Sumber
hukum pada hakikatnya adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya.
Sumber hukum menurut Zevenbergen dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan
sumber hukum formil. Sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi
hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan
internasional, keadaan geografis. Sumber hukum formil merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu formal berlaku.
Apabila
dikaitkan dengan dua jenis sumber hukum di atas, maka Pancasila termasuk sumber
hukum yang bersifat materiil sedangkan yang bersifat formil seperti peraturan
perundang-undangan, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot
materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas
materi Pancasila yaitu: Pertama, muatan Pancasila merupakan muatan filosofis
bangsa Indonesia. Kedua, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional.
Ketiga, Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan
hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum. Ketiga kualitas
materi inilah yang menentukan Pancasila sebagai sumber hukum materiil
sebagaimana telah dijelaskan Sudikno Mertokusumo di atas.
Adanya
sumber hukum sebagai tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam suatu
masyarakat dan negara, mengakibatkan hukum memiliki tatanan tersendiri. Terkait
hal ini, khasanah hukum di era modern maupun kontemporer sangat dipengaruhi
oleh teori hukum Hans Kelsen mengenai grundnorm (norma dasar) dan
stufenbautheorie (tata urutan norma). Menurut Kelsen, norma yang validitasnya
tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma
dasar. Semua norma yang validitasnya dapat ditelusuri ke satu norma dasar yang
sama membentuk suatu sistem norma, atau sebuah tatanan norma. Norma dasar yang
menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang
berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma. Bahwa suatu norma termasuk ke
dalam sistem suatu norma, ke dalam tatanan normatif tertentu, dapat diuji hanya
dengan mengonfirmasikan bahwa norma tersebut memperoleh validitasnya dari norma
dasar yang membentuk tatanan norma tersebut.
Konsep
norma dasar Kelsen, kemudian diafirmasi oleh Nawiasky meskipun dengan sebutan
lain yaitu Staatfundamentalnornm. Nawiasky menegaskan, Staatfundamentalnorm
atau norma fundamental negara (norma dasar) adalah norma tertinggi dalam suatu
negara dan norma ini merupakan norma yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih
tinggi lagi, tetapi bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh
masyarakat dalam negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya
norma-norma hukum di bawahnya. Bahkan Nawiasky juga menegaskan bahwa isi norma
fundamental negara merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
undang-undang dasar.
Apabila
mencermati maksud norma dasar menurut Kelsen dan atau norma fundamental negara
menurut Nawiasky maka Pancasila merupakan norma dasar yang menginduki segala
macam norma dalam tatanan norma di Indonesia. Untuk memperjelas kedudukan norma
dasar dalam tatanan hukum suatu negara, Kelsen juga menjelaskan pola hubungan
antarnorma melalui teorinya stufenbau atau hirarkis norma. Kelsen menjelaskan
hubungan antara norma yang mengatur pembentukan norma lain dengan dengan norma
yang lain lagi dapat digambarkan sebagai hubungan antara “superordinasi” dan
“subordinasi” yang merupakan kiasan keruangan. Norma yang menentukan norma lain
adalah norma yang lebih tinggi, sedangkan norma yang dibentuk menurut peraturan
ini adalah norma yang lebih rendah.
Menurut Achmad Ali, stufenbautheorie Kelsen
merupakan peraturan hukum keseluruhannya dari norma dasar yang berada di puncak
piramida, dan semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar
teratas adalah bersifat abstrak dan semakin ke bawah semakin konkrit. Dalam
proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, berubah menjadi
sesuatu yang “dapat” dilakukan.
Teori
Kelsen tentang hirarkis norma kemudian dikembangkan oleh muridnya Nawiasky
dalam bukunya Allgemeine Rechtslehere. Nawiasky menegaskan bahwa sistem norma
hukum di negara manapun selalu berlapis-lapis dan berjenjangjenjang. Norma yang
di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi,
sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. Nawiasky
kemudian memberi gagasan baru tentang sistem norma tersebut yaitu dengan adanya
pengelompokan norma. Menurut Nawiasky, pengelompokan norma dalam suatu negara
terdiri atas empat kelompok besar yaitu: kelompok pertama, Staatfundamentalnorm
atau norma fundamental negara. Kelompok kedua, Staatgrundgesetz (aturan
dasar/pokok negara). Kelompok ketiga, Formell Gesetz (Undang-Undang). Kelompok
keempat, Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana & aturan
otonom).
Bedasarkan gagasan Kelsen dan Nawiasky di atas
tentang stufenbautheory atau teori tata urutan norma, dapat dipahami bahwa
norma dasar atau norma fundamental negara berada pada puncak piramida.
Oleh
karena itu, Pancasila sebagai norma dasar berada pada puncak piramida norma.
Dengan demikian, Pancasila kemudian menjadi sumber tertib hukum atau yang lebih
dikenal sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal demikian, telah dikukuhkan
oleh memorandum DPR-GR yang kemudian diberi landasan yuridis melalui Ketetapan
MPR No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No.
IX/MPR/1978. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan
sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Menurut Roeslan Saleh,
fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti bahwa
Pancasila berkedudukan sebagai:
1. Ideologi hukum Indonesia,
2. Kumpulan
nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
3. Asas-asas
yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di
Indonesia,
4. Sebagai
suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam
hukumnya.
Keberadaan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas
dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
1.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan
bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2.
Sumber hukum terdiri dari sumber hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis.
3.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pengaturan
TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem
hukum di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan
menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu,
menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam
peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memang tidak
mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menginduki segala
norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan
hukum. Dikatakan demikian, karena nilai-nilai Pancasila seperti sebagai
pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral tidak lagi
mendapatkan legitimasi yuridis. Terutama, sistem hukum modern sudah banyak
dipengaruhi oleh aliran pemikiran positivisme hukum yang hanya mengakui
peraturan-peraturan tertulis. Untuk itu, adalah suatu kekeliruan apabila tidak
menerangkan secara eksplisit mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
Menariknya,
supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam UU No 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Pada Pasal 2 UU ini
disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. UU tersebut
kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang hal yang
serupa. Pada Pasal 2 UU ini tetap menegaskan hal yang sama sebagaimana dalam UU
NO. 10 Tahun 2004 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem
hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi
secara yuridis.Pancasila
sebagai sumber nilai menjalankan fungsi yuridis ketatanegaraan artinya;
a. Menjalankan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia
Dalam hal ini
pancasila berperan dalam menjalankan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang
Pancasilais atau penganut ideologi Pancasila.Cita-cita bangsa Indonesia adalah
rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b. Pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
Pancasila berperan dalam mengatur hidup kemasyarakatan karena di setiap sila nya mengandung makna-makna serta aturan dalam hidup bermasyarakat.
b. Pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
Pancasila berperan dalam mengatur hidup kemasyarakatan karena di setiap sila nya mengandung makna-makna serta aturan dalam hidup bermasyarakat.
c. Fungsi utama dari pancasila sebagai dasar
negara
fungsi pancasila yang paling utama adalah sebagai dasar negara atau sebagai pondasi dan pedoman berdirinya sebuah negara.
d. Fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi
Pancasila jga berperan dalam mengatur tingkah laku yang sesuai dengan ideology bangsa ini seperti yang terdapat dalam setiap sila-sila pada pancasila
fungsi pancasila yang paling utama adalah sebagai dasar negara atau sebagai pondasi dan pedoman berdirinya sebuah negara.
d. Fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi
Pancasila jga berperan dalam mengatur tingkah laku yang sesuai dengan ideology bangsa ini seperti yang terdapat dalam setiap sila-sila pada pancasila
e. Menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara
Pancasila dalam hal ini berperan dalam menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara seperti dalam sila ke lima yaitu keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Pancasila Secara Sosiologis
Sosiologi
sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu
dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang namaya hubungan
sosial, karena bagaimanapun hubungan tersebut memengaruhi perilaku orang-orang.
Sebagai bidang studi, cakupan sosiologi sangatlah luas. Sosiologi juga melihat
bagaimana orang mempengaruhi kita, bagaimana institusi sosial utama, seperti
pemerintah, agama, dan ekonomi memengaruhi kita, serta bagaimana kita sendiri
memengaruhi orang lain, kolompok, bahkan organisasi.
Bangsa
Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang
tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan
Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan
kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat
Indonesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang
mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang
berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi,
dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau
kesepahaman, dan konvensi.
SOAL
:
2. Sejarawan
inggris Arnold Toynbee (1956) mengatakan suatu bangsa hanya akan maju jika
dapat menghadapi tantangan (challenge)
dengan jawaban (respon) yang tepat.
Coba anda anlisis beberapa tantangan di Indonesia dalam aspek Sosial, budaya,
ekonomi, hukum dan Politik, dan bagaimana cara menghadapi masalah tersebut agar
Indonesia menjadi negara yang kuat dan maju.
JAWAB:
Tantangan bangsa Indonesia dari aspek
sosial dan budaya
Dari aspek
Sosial :
- Banyaknya manusia yang menginginkan kehidupan sejahtera secara cepat tetapi tanpa melakukan usaha. Dan masih banyak contoh masalah lainnya.
- Di kalangan pelajar banyak terjadi perkelahian yang juga menandakan kurangnya keharmonisan antar pelajar.
- Berkurangnya komunikasi antar tetangga di lingkungan sekitar dan lebih memilih hidup masing -masing.
- Semakin berkurangnya kegiatan bergotong-royong di lingkungan masyarakat.
Dari aspek Budaya :
- Bahasa
Banyak orang Indonesia yang sudah
melupakan bahasa-bahasa daerah bahkan ada juga yang sudah melupakan bahasa
kesatuan kita dan lebih memilih menggunakan atau mempelajari bahasa asing. Dan
juga didalam kehidupan sehari-hari banyak anak-anak diusia dini yang berbicara
menggunakan bahasa kasar atau gaul yang tidak seharusnya mereka gunakan.
- Pakaian
Dahulu pemuda di Indonesia selalu
menggunakan baju adat daerah masing-masing, namun kini mereka sudah melupakan
budaya pakaian orang Indonesia semenjak masuknya budaya asing ke Indonesia.
Bahkan banyak pemuda lebih mengikuti gaya berpakaian artis idolanya yang
berasal dari luar negeri.
- Kesenian
Kesenian di Indonesia semakin banyak
tidak dikenali oleh masyarakat indonesia. Dan kesenian Indonesia kalah populer
dari kesenian asing karena alasan yang lebih trendy. Bahkan anak diusia dini
banyak yang tidak mengenal kesenian Indonesia dan lebih sering mempelajari
kesenian asing.
Cara Berkomunikasi. Dahulu masyarakat Indonesia berkomunikasi
dengan cara mengirim surat atau bertatap muka langsung. Namun seiring
berkembangnya zaman, kini masyarakat Indonesia lebih memilih berkomunikasi
melalui telepon atau pesan singkat dari telepon genggang (HP) dan jejaring
sosial. Hal ini yang menyebabkan kurangnya sosialisasi antar masyarakat secara
langsung.
Pandangan saya terhadap kondisi seperti ini semakin berkembang dan
majunya masyarakat Indonesia. Hal-hal tersebut sulit untuk dihindari. Karena
kitapun seperti dituntut mengahadi kemajuan zaman.
Dan solusi untuk mengahadapi situasi seperti ini adalah orangtua,
kelurga, dan lingkungan yang menjadi kunci utamanya. Karena tanpa bimbingan
orangtua dan keluarga sejak lahir maka bukan tidak mungkin anak tersebut akan
terbawa ke dalam masalah-masalah sosial dan budaya tersebut dan memilih
lingkungan yang terbaik untuk kehidupannya yang akan datang.
Tantangan
bangsa Indonesia dari aspek ekonomi
Menurut
saya Indonesia diyakini bakal menghadapi sejumlah tantangan yang harus diatasi.
Terlebih lagi, Indonesia mulai semakin dekat dengan era globalisasi ekonomi
yang tak lagi bisa dihindari. Ada beberapa peringatan yang harus diperhatikan
seluruh masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan perekonomian dimasa
depan.
Pertama
dari adalah perekonomian di masa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai
adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Globalisasi ekonomi ini tidak dapat kita
cegah, kompetisi akan semakin ketat, semua itu memberi peluang sekaligus
tantangan bagi kita.
Kedua,
ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang
semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian. Negara yang tidak
mempunyai inovasi dalam pembangunan ekonomi, maka dia tidak akam mampu
mengembang daya saing produk dalam negerinya. Ini juga menjadi pekerjaan rumah
bagi kita rakyat Indonesia.
Peringatan
ketiga adalah semakin tinggi tuntutan keadilan serta tuntutan penurunan
kemiskinan secara global serta tuntutan
untuk meningkatan kualitas kehidupan umat manusia. Hal ini akan dibarengi
dengan makin tingginya tuntutan akan pembanguan ekonomi berkelanjutan yang
merupakan peringatan keempat bagi Indonesia.
Hatta
menambahkan poin kelima yang haru smenjadi perhatian adalah bergesernya kutub
pembangunan dari barat ke arah timur terutama kawasan Asia Pasifik. Saat
ini tercatat 48% pedagangan dunia berada
di kawasan Asia Pasifik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi.
Keenam,
lanjut Hatta, negara-negara barat akan mulai mengalami penuaan dimana lebih
dari separuh penduduk dibelahan dunia barat dalam kondisi tua tahun 2025.
Kondisi ini terjadi akibat kurangnya regenerasi yang membuat penduduk di Asia
akan menjadi semakin produktif. "Soal produktifitas ini juga menjadi
tantangan bagi SDM kita," katanya.
Dua
peringatan terakhir yang harus diperhatikan indonesia adalah dunia tengah
merumuskan tataran ekonomi global, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, keseimbangan, dan berkelanjutan. Serta poin kedelapan adalah sekitar
23% penduduk di dunia merupakan umat islam yang tersebar diberbagai macam
negara, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonomian dunia melalui
konsep ekonomi syariah.
Banyak
masalah perekonomian mulai dari menurunnya nilai tukar rupiah, masalah fiskal,
rendahnya pendapatan negara dari ekspor, perang dagang antara Amerika dan
Tiongkok, serta kisruh politik-populis yang turut serta menjadi batu sandungan
yang cukup berarti. sektor Indonesia harus berbenah diri dengan membangun
relasi ekonomi bilateral yang lebih kuat, mengingat sejak terpilihnya Trump dan
Brexit terjadi pola kebijakan ekonomi dunia dari ekonomi terbuka ke ekonomi
tertutup.
Celah
ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membangun ekonomi
regional yang kuat, mengingat perekonomian Indonesia masih sangat ditunjang
oleh belanja nasional. Kondisi perekonomian global yang sedang bergejolak
berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Beberapa faktor risiko
ketidakpastian perekonomian global, yaitu kenaikan tingkat suku bunga The Fed,
perlambatan perdagangan internasional dan volitalitas harga minyak bumi,
diprediksi dapat mengganggu perekonomian Indonesia. Pemerintah perlu melakukan
strategi bauran kebijakan untuk mitigasi risiko ketidakpastian perekonomian
global tersebut.
Ada
beberapa langkah yang yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal
tersebut diantaranya adalah perbaikan penambahan kandungan lokal BBM dan
diversifikasi pasar ekspor produk Indonesia, perubahan struktur perekonomian
dan perbaikan iklim investasi serta terakhir perlu tindakan antisipatif dari BI
terhadap kenaikan suku bunga The Fed dengan cara menaikkan suku bunga 7-day
Repo Rate.
DPR RI
dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah harus dapat memastikan
bahwa bauran kebijakan ini perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi
tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini ditujukan agar
target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak meleset dari target awal yang telah
ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2019
Tantangan
bangsa Indonesia dari aspek Hukum
1) Hukum berpancasila
Alat ukur pertama untuk menilai hukum
berkeindonesiaan tidak lain dan tak bukan adalah Pancasila. Produk hukum apa
pun harus berketuhanan, berkemanusiaan, berkesatuan, bermusyawarah perwakilan,
dan berkeadilan.
Berketuhanan bermakna norma agama tidak boleh
hilang dalam setiap produk hukum Indonesia. Tantangannya, bagaimana hukum yang
berlandaskan nilai agama tidak membuat Indonesia menjadi negara agama. Untuk
itu, yang bisa diterima dan diadopsi bukan dominasi norma agama tertentu,
tetapi norma agama universal yang lebih bersifat muamalah bukan ibadah. Karena
dalam tataran muamalah, norma agama relatif mempunyai nilai yang sama, misalnya
antikorupsi, antipolusi, dan antidiskriminasi. Dalam tataran ibadah,
masing-masing agama mempunyai detail berbeda.
2) Hukum berkonstitusi
Pada era reformasi, ukuran Pancasila yang
relatif abstrak itu dicoba lebih dikonkretkan melalui uji materi di peradilan
konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, MK berupaya menjaga konstitusionalitas
setiap undang-undang yang dilahirkan dari proses legislasi di Senayan.
Proses uji materi ini adalah capaian yang
harus disyukuri. Harmonisasi idealitas Pancasila yang dalam beberapa kasus
disimpangkan dalam proses legislasi, diluruskan MK dengan rambu
konstitusionalitas UUD 1945. Dalam hukum yang berkeadilan sosial, misalnya,
beberapa undang-undang yang terkait sumber daya alam seperti UU minyak dan gas,
UU sumber daya air, UU ketenagalistrikan telah diuji konstitusionalitasnya berdasarkan
Pasal 33 UUD 1945. Hasilnya, meski tidak dinyatakan bertentangan, tetapi dalam
UU Ketenagalistrikan seluruh bangunan hukum divonis bertentangan dengan
konstitusi sehingga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3) Hukum berkeadilan
Capaian produk hukum kita yang berpancasila dan berkonstitusi tentu
ada nilai plus-minusnya karena tidak ada produk hukum yang sempurna. Norma
hukum selalu dinamis. Itulah sifat dasar hukum yang living and working.
Dalam konteks Indonesia kekinian, yang lebih
merisaukan bukan law in the book tetapi law in action. Yang lebih
mengkhawatirkan adalah maraknya praktik menyimpang mafia peradilan. Judicial corruption
adalah virus yang sedang membunuh hukum berpancasila dan berkonstitusi.
Akibatnya, hukum kehilangan salah satu roh dasarnya: keadilan. Seluruh insan
penegak hukum harus berusaha untuk mengamputasi advokat, hakim, jaksa, polisi,
akademisi yang terjangkiti virus jual-beli perkara hukum. Jajak pendapat
terakhir oleh Political Economic Risk Consultancy (PERC) menunjukkan beratnya
jalan perjuangan yang harus dilakukan karena sistem peradilan Indonesia
dinobatkan sebagai yang terburuk di Asia.
Hukum berkeindonesiaan adalah ramuan hukum
berpancasila yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan roh keadilannya
tidak terbajak praktik judicial corruption. Capaian produk hukum
berkeindonesiaan telah, sedang, dan akan menghadapi tantangan, utamanya dari
mafia peradilan, bahaya terbesar hukum berkeindonesiaan masa depan.
Tantangan
Bangsa Indonesia dari aspek politik
Bangsa
ini terlalu sibuk dengan kepentingan politiknya, mereka hanya memikirkan
keluarga dan kelompoknya. Sedangkan orang lain, termasuk kader-kader berbakat
masa depan di biarkan dan ditelantarkan serta tidak diurusi sama sekali. Kalau
realitasnya seperti ini, kapan bangsa kita mau maju dan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Apalagi kalau orang-orang cerdas dan
kreatif di Negara ini di angkut ke negeri asing dan di jadikan tenaga
professional di negeri mereka, maka yang tersisa di negeri ini hanya
kader-kader muda yang rendah kualitasnya. Contoh seperti Sri Mulyani, kalau
menurut saya Sri Mulyani adalah sosok politik yang pandai di bidang keuangan,
dia bisa mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Tapi apa yang
terjadi, Sri Mulyani di tuduh yang tidak semestinya ia dapatkan sehingga Ia
memilih keluar atau berhenti dan bekerja di luar negeri.
Kalau melihat kondisi yang terjadi di atas, pendapat
para tokoh dari barat yaitu Antonio gramsci, Ernesto Guevara, dan Paulo Freire
jika di relevansikan kedalam ruang Indonesia sangat cocok sekali, karena
Indonesia adalah Negara berkembang yang harus diperbaiki sistemnya baik politik
maupun pendidikannya. Seperti pendapatnya Antonio Gramsci yang lebih menekankan
pada hegemoni atau semua aspek realitas social yang mendukung terciptanya satu
kelas. Dengan gagasan ini kaum proletar atau kaum bawah bisa melawan
kapitalisme yang lebih di dominasi oleh kaum Borjuis. Di Indonesia ini banyak
kaum borjuis yang tidak peduli lagi sama kaum proletar yang mengakibatkan
politik pendidikan pendidikan rendah atau lemah. Oleh karena itu pendapatnya
Antonio Gramsci ini perlu diterapkan dalam ruang Indonesia agar Indonesia lebih
maju dan tidak tertinggal oleh Negara lainyang lebih maju.
SOAL
:
3. Jelaskan pendapat anda tentang tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang
menjadikan warga negara yang cerdas dan berkarakter (smart and good
citizenship) serta anda sesuaikan dengan paradigma
pendidikan abad 21.
JAWAB:
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan tentu memiliki
fungsi, peranan dan tujuan yang dihasilkan. Terdapat tujuan pendidikan
kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan dengan hasil dan output
yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan pendidikan kewarganegaraan secara
khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi atau sekolah.
1) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Umum
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta
seni.
Selain itu tujuan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran
kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah
wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.
2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Khusus
Secara khusus, terdapat beberapa tujuan
kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa.
Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan
perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di
sekolah secara rinci.
- Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
- Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
- Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
- Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman ersatuan Indonesia.
b) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Berikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa
menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan
pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dari jaman ke jaman, pendidikan muncul dalam berbagai
bentuk dan paham. Dilihat dari sejarahnya, Pendidikan Indonesia dapat dibagi secara urutan waktu kurang lebih
sebagai berikut: (a) jaman pra-kolonial: masa prasejarah dan masa sejarah, (b)
jaman kolonial ketika sistem pendidikan ‘modern’ dari Eropa diperkenalkan, dan
(c) jaman kemerdekaan RI yang berlangsung hingga sekarang. Masing-masing jaman
memiliki corak dan bentuk tersendiri.
Memasuki abad ke-21 sekarang ini,
Pendidikan Indonesia dihadapkan dengan sejumlah tantangan dan peluang, yang
tentunya berbeda dengan jaman-jaman sebelumnya. Guna mengantisipasi dan
menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan dan dinamika perubahan yang sedang
dan akan terus berlangsung di Abad ke-21 ini, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP), pada tahun 2010 telah berupaya mengkonsepsikan pendidikan Indonesia
untuk abad ke-21, yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Paradigma
Pendidikan Nasional Abad XXI”. Buku ini disusun oleh para pakar dari berbagai
disiplin ilmu.
Salah satu topik yang dibahas dalam
buku ini adalah tentang perubahan paradigma
pembelajaran pada Abad ke-21 sebagaimana tampak dalam tabel berikut ini:
1)
Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa
Jika dahulu biasanya yang terjadi
adalah guru berbicara dan siswa mendengar, menyimak, dan menulis maka saat ini
guru harus lebih banyak mendengarkan siswanya saling berinteraksi, berargumen, berdebat
dan berkolaborasi. Fungsi guru dari pengajar berubah dengan sendirinya menjadi
fasilitator bagi siswa-siswinya.
Dalam konteks pendidikan Pancasila
maka tujuannya adalah agar peserta didik mampu mengamati,menanya, mengumpulkan
informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan yang
diistilahkan dengan pendekatan saintifik. Sehingga peserta didik lebih mampu
dalam memahami seluruh aspek pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Dari satu arah menuju
Interaktif
Jika sebelumnya mekanisme pembelajaran yang terjadi
adalah satu arah dari guru ke siswa, maka saat ini harus terdapat interaksi
yang cukup antara pendidik dengan peserta didik dalam berbagai bentuk
komunikasinya.dengan cara membuat kelas semenarik mungkin melalui berbagai
pendekatan interaksi yang dipersiapkan dan dikelola.
Hal tersebut dalam pendidikan pancasila dimaksutkan agar
ada interaksi yang baik antara pendidik dengan peserta didik melalui kenyamanan
kelas dan metode pembelajaran.
3) Dari alat tunggal menuju
multimedia
Jika dahulu media penyampaian materi hanya mengandalkan
papan tulis untuk mengajar, maka saat ini di harapkan pendidik di harapkan agar
dapat menggunakan keaneragaman peralatan dan teknologi pendidikan yang tersedia
baik yang bersifat konvensional maupun modern.
Dalam pembelajaran pendidikan pancasila diharapkan untuk
dapat menggunakan media media lain yang berbasis teknologi.Contohnya seperti
membuat video-vidio pembelajaran berbasis teknologi agar lebih menarik dan
membuat peserta didik tidak bosan dalam belajar dan lebih memahami materi
Pancasila dari segala aspeknya.
4) Dari pasif menuju aktif
menyelidiki
Sekarang ini peserta harus lebih aktif dengan cara memberikan
berbagai pertanyaan yang ingin diketahui jawabanya. Tujuan pendidikan pancasila
dalam metode ini adalah agar peserta didik lebih banyak mengetahui tentang
nilai-nilai pancasila dan pengamalannya yang belum diketahui menjadi lebih
paham karena mereka dapat menanyakan apapun yang mereka kurang mengerti.
SOAL :
4. Coba anda
analisis hakikat dan pentingnya PKn bagi masyakat, bangsa dan bernegra?
(analisis objek matters Pkn sebagai basis peranannya untuk kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)
JAWAB :
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan
dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu
menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan
solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu
meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Hakikat dan
peranan Pendidikan
Kewarganegaraan bagi masyarakat.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan bagaimana caranya untuk
menjadi warga masyarakat yang baik, bagaimana caranya bermasyarakat yang baik.
Tentunya Pendidikan ini sangat di perlukan bagi seluruh masyarakat di negeri
ini. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan kita diharapkan tidak buta dengan
huku, politik dan sebagainya. Kita sebagai warga negara yang baik tidak boleh
acuh pada semua hal itu.
Pendidikan
Kewarganegaraan berperan untuk membentuk sistema kemasyarakatan yang baik.
Bagaimana cara menyelesaikan suatu permasalahan, baimana caranya berperilaku di
masyarakat, bagaimana caranya menghargai orang lain, bagaimana caranya
membentuk atau membuat suatu kegiatan bermasyarakat dn lain sebagainya.
Hakikat dan Peranan Pendidikan
Kewarganegaraan dalam berbangsa
dan bernegara
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara
tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran
kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat
kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat
karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada
pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga
ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa
pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pendidikan
kewarganegaraan itu penting, hal ini dikarenakan pendidikan kewarganegaraan
merupakan suatu hal mendasar yang akan membawa individu untuk mengetahui nilai
nilai, peranan, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
kemasyarakatan dan kenegaraan. Dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
agar para generasi muda dapat menjadi pribadi yang berbudi luhur, bertanggung
jawab, bermoral dan menjadi warga negara yang baik.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa serta seni. Mewujudkan warga
negara sadar belanegara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Selain itu
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab
dan produktif serta sehat jasamani dan rohani. Fungsi pendidikan
kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,
terampil dan berkepribadian yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia
dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2001: 1).
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara
lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Dengan ini, sesungguhnya
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan oleh anak idik bangsa
kita sendiri. Sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan tidak hanya harus di ajar
tetapi juga harus di leksanakan, karena pendidikan kewarganegaraan juga membawa
ajaran dari pancasila yang juga harus kita amalkan baik perbuatan atau segala
macamnya.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam belanegara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan
negara.
Standarisi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan
:
1. Nilai-nilai
cinta tanah air
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah
satu mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam hal penanaman
nilai-nilai moral kepada peserta didik. Hal ini ditunjukkan dengan tujuan dari
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaituuntukmembentuk peserta didik
menjadi manusuia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berperan penting dalam
membantumengendalikan tingkah laku peserta didikyang menyimpang dari aturandan
membentuk karakter.
Visi dan misi yaitu menjadi pusat pengembangan
pembelajaran bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta
ketatanegaraan untuk membentuk bangsa yang berkarakter kuat dan memiliki
kesadaran berkonstitusi menuju masyarakat madani, memajukkan ilmu pengetahuan
teknologi dan meningkatkan sumber daya manusia, sehingga mampu memecahkan
permasalahan bangsa dan memberikan pelayanan pendidikan menuju masyarakat
madani.
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
Pancasila berperan besar dalam menumbuhkan rasa
nasionalisme dan patriotism di kalangan generasi muda. Apapun langkah tindakan
yang dilakukan harus selalu didasrakan nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang
memiliki lima sila yang antarasila satu yang lain saling menjiwai dan dijiwai
dan menunjukan satu kesatuan yang utuh, memiliki makna yang sangat dalam untuk
menjadi landasan bersikap bertindak dan bertingkah laku.
3. Keyakinan
terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
Berbagai tantangan sudah dialamai bangsa Indonesia untuk
menggantikan ideologi Pancasila tidak menggoyahkan keyakinan kita bahwa
Pancasila yang cocok sebagai dasar negara dan sebagai ideologi sejati di negara
Indonesia. Di era global ini banyak sekali budaya-budaya yang masuk di negara
kita, dan kita juga tidak akan bisa mengelak dari masuknya budaya-budaya negara
lain. Yang terpenting adalah bagaimana
masyarakat Indonesia terutama generasi muda bisa menyaring budaya-budaya asing
dan bisa mengambil budaya yang baik dan menyaring yang buruk dan tidak sesuai
dengan nilai dan norma Pancasila.
4. Nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM).
Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti
apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di
Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.
Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima
dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau
memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang
melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup,
keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh
siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro
(1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak
yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh
siapapun.”
HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang
merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara
Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya
pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
5. Kerelaan
berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara
Pancasila Rela berkoban untuk kepentingan bangsa dan
negara merupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Keikutsertaan
warga negara dalam rela berkoban bukan hanya dalam lingkup nasional tetapi juga
dalam lingkup terdekat. Persoalan rela berkorban bukan hanya TNI dan Polri
tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Rasa nasionalisme yang
kuat biasanya menimbulkan seseorang akan punya rasa rela berkoban yang kuat
juga.
Semangat nasionalisme dan patriotisme sangat penting
untuk kita terutama pada kalangan muda, rasa nasionalisme itu mempunyai hasrat
untuk kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa. Kenapa kita harus
rela berkoban? Karena kita sebagai warga negara mempunyai tanggung jawab untuk
negara dengan mempertahankan wilayah dari ancaman luar, untuk menjaga keutuhan
wilayah negara, untuk mewujudkan kecintaan terhadap negara kita yang tercinta
ini NKRI dan kewajiban kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi
terhadap kepentingan bangsa dan negara. Dengan rela berkorban kita sudah membantu negara untuk
mewujudkan cita-cita negara.
Dahulu para
pahlawan yang telah gugur sudah mengorbankan dirinya dalam upaya bela
negara dan rela berkorban untuk negara
hanya demi memerdekaan bangsa Indonesia, sebuah pengorbanan yang patut di hormati dan sangat mulia. Dengan
tidak melanggar hukum, ikut melaksanakan tata tertib yang berlaku, ikut
memelihara ketentraman dan ketertiban dan mematuhi peraturan, itu beberapa hal
yang dapat kita lakukan untuk rela berkorban sebagai warga negara. Rela
berkorban sebenarnya adalah perwujudan sikap yang berlandasan keikhlasan dan
ketulusan dalam melakukan sesuatu tanpa dapat diukur oleh nilai. Rela berkorban
juga merupakan perwujudan sebagai warga negara untuk membangun kecintaan
terhadap suatu negara. Seseorang yang sudah ‘rela’ biasanya tidak akan merasa
untuk mendapatkan imbalan saat seseorang mengerjakan sesuatu tetapi hatinya
dipenuhi dengan rasa keihlasan, ketulusan dan rasa tanpa pamrih. Jika ingin
berkorban, maka lakukan lah dengan yang terbaik tanpa harus mngharapkan
imbalan, niscaya pengorbanan kita akan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan
6. Kemampuan
awal belanegara
Bela negara adalah
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara
fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan
fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.
SOAL :
5.
Jika identitas nasional adalah suatu ciri
khas pembeda dengan negara lainnya. Bagai mana anda melihat Pancasila, Bahasa,
dan keragaman budaya, serta potensi geografis indonesia disandingkan dengan
negara seperti Amerika misalnya?
JAWAB
:
Secara etimologis, identitas nasional berasal
dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris
identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang
lain.
Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan.
Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan.
Identitas nasional adalah suatu kumpulan
nilai budaya yang tumbuh dan berkembang pada macam – macam aspek kehidupan,
baik dari ratusan suku atau budaya yang ada dihimpun menjadi satu kesatuan,
seperti Indonesia.
Hakikat identitas nasional merupakan manifestasi
dari nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan
suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri yang khas dimana suatu bangsa berbeda
dengan bangsa lain dalam hidup dan berkehidupan.
Memang benar jika identitas nasional adalah
suatu ciri khas atau pembeda dengan negara lainnya. Jika Pancasila, Bahasa, dan
keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia di sandingkan dengan Amerika
tentu saja pasti berbeda.
1.
Dari Segi Ideologi Bangsa
Ideologi Pancasila, bahasa dan
keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia jika disandingkan dengan
negara seperti misalnya Amerika maka akan sangat berbeda. Dari segi Ideologi
bangsa juga sudah sangat berbeda, dimana Indonesia menganut Ideologi Pancasila
sedangkan Amerika menganut Ideologi Liberalisme.
a)
Perbedaan Ideologi Pancasila dan Liberalisme
1. Hak Individu
Pada
ideologi liberalisme, hak individu dan kebebasannya sangat dijunjung tinggi.
Bahkan negara tidak berhak mengganggu hak individu yang dianggap sebagai hak
asasi manusia. Akibatnya, orang atau individu yang memiliki kekuasaan dan kelas
ekonomi lebih tinggi mempunyai hak yang lebih besar dibandingkan yang lain.
Kesenjangan sosial dan ekonomi sangat terbuka lebar.
Pada ideologi Pancasila, hak dan kebebasan
individu tetap dihargai, namun hak asasi dibatasi agar tidak mengganggu
kebebasan hak asasi orang lain. Diharapkan sistem pemerintahan juga berjalan
dapat lebih lancar dengan saling menghormati hak masing-masing.
2. Kepentingan Bersama atau
Bangsa
Kepentingan
bersama dan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Karena kepentingan bangsa adalah cara mencapai tujuan pembangunan nasional. Pada ideologi liberalisme, kepentingan bersama dan negara
tergantung pada individu yang berkuasa. Justru negara adalah menjadi alat untuk
mencapai kepentingan pribadi. Bukan sebaliknya.
3. Demokrasi
Baik
ideologi Pancasila maupun liberalisme enganut paham demokrasi. Hanya saja
pelaksanaannya berbeda. Demokrasi liberalisme tentu saja mementingkan individu.
Negara bergantung pada individu dan sekelompok orang yang berkuasa sebagai
pengambil keputusan. Sebaliknya, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah
dan mufakat dan semangat gotong royong dalam masyarakat dalam setiap keputusan
penting negara.
4. Peran Negara
Peranan
negara sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakatnya, meskipun ideologi
Pancasila tidak mengatur rinci operasionalnya. Kebalikan yang terjadi pada
negara dengan ideologi liberalisme, individu yang mengatur negara. Peran negara
dapat dikatakan sangat sedikit dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Hukum Pancasila
Ideologi Pancasila, menjadikan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum Bangsa Indonesia. Dengan demikian,
Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturannya dalam konstitusi
hingga perundang-undangan di bawahnya. Hukum ini dibuat sama seluruh Indonesia
sebagai satu kesatuan negara. Semua warga negara sama kedudukannya di mata
hukum. Di negara liberalisme hukum tergantung pada wilayahnya masing-masing.
Ini terkait erat dengan kebebasan individu. Jika suatu wilayah lebih banyak
kulit putih maka, hukum akan memihak mereka.
6. Menghargai Keberagaman
Dengan adanya kesamaan hukum dan kebebasan
hak indivdu yang dibatasi, maka Indonesia sebagai penganut ideologi Pancasila
sangat menghargai dan menghormati keberagaman. Apalagi dpat disebutkan bahwa
Indonesia adalah negara yang mempunyai keragaman terbesar di dunia. Keragaman
ras, suku bangsa, agama,budaya, warna kulit, dan sebagainya. Sementara negara
dengan paham liberalisme tidak demikian. Karena mereka menganut kebebasan
individu mutlak, maka penduduk dengan komunitas terbesar akan lebih dihargai
daripada minoritas.
7. Berdasarkan Ketuhanan
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi terbuka sila pertama. Artinya paham atheis tidak diterima oleh masyarakat
Indonesia. Paham liberalisme membebaskan penduduknya untuk bertuhan atau
memilih menjadi atheis atau tidak bertuhan.
8. Bentuk Negara
Bentuk negara yang sesuai dengan Pancasila
adalah Republik kesatuan. Di mana segala sesuatu ada pemerintah pusat yang
mengatur dan pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah. Negara liberalisme
mempunyai bentuk negara sebagian besar federal atau negara bagian di mana tiap
wilayah mempunyai peraturan sendiri.
9. Asal Ideologi
Asal ideologi Pancasila adalah seluruh rakyat
Indonesia, sehingga diharapkan sesuai dengan tujuan pembangunan dan
menginspirasi rakyat itu senidri. Liberalisme berasal dari sekelompok orang
yang berkuasa
10. Hak Atas Hajat Hidup
Orang Banyak
Indonesia mengatur hak atas kepemilikan
sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air dan barang tambang
penting. Dengan demikian, tidak ada individu yang berkuasa karena menguasainya.
Kebalikan dari liberalisme. Di negara liberalisme, individu yang menguasai
hal-hal penting negara akan menjadi penguasa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa menunjukkan adanya
keseimbangan ide dan
gagasan serta tidak bersifat absolute dalam memandang manusia dan
kehidupan bernegara, sedangkan liberalisme, komunisme lebih bersifat
mutlak atau totaliter. Sehingga ideologi yang
tepat dan sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia adalah Pancasila, karena
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
2. Dari segi bahasa dan keragaman budaya serta potensi geografis
Dari segi
bahasa dan keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia adalah negara
kepulauan yang mempunyai banyak bahasa, budaya, suku ,kepercayaan dan semua itu
di satukan oleh Pancasila sebagai pendoman bagi warga negara Indonesia dengan semboyannya
adalah “Bhineka Tunggal Ika” yang mempunyai arti meskipun berbeda – beda tetapi
tetap satu. Dalam sila ke 5 di dalam Pancasila disebutkan, bahwa kita harus
selalu hidup rukun bersama di negara Indonesia ini. Dan dengan memberikan
peraturan – peraturan atau hukum serta undang – undang untuk mengatur warga
negara agar tetap hidup rukun berdampingan. Sebagai ideologi negara, Pancasila
menjamin dan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia, sehingga aturan
tersebut akan mengikat rakyat Indonesia untuk saling menghormati dan menghargai
satu sama lain. Dengan begitu terciptalah toleransi yang tinggi terhadap
saudara – saudara satu bangsa.
a) Letak
geografis dan budaya di Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni
oleh sekitar 255 juta penduduk, sebuah angka yang membuat Indonesia menjadi
negara di urutan keempat dalam hal negara dengan jumlah populasi yang terbesar
di dunia. Angka ini juga mengimplikasikan bahwa banyak keanekaragaman budaya,
etnis, agama maupun linguistik yang dapat ditemukan di dalam negara ini. Budaya
tersebut sangat bervariasi, dari ritual Hindu yang dipraktekkan sehari-hari di
pulau Bali, sampai pemberlakuan (parsial) hukum syariah di Aceh dan gaya hidup
pemburu-pengumpul orang Mentawai.
b) Letak geografis serta masyarakat dan Budaya di Amerika Serikat
Amerika Serikat telah lama dianggap sebagai salah satu negara
adikuasa di dunia berdasarkan kekuatan ekonomi dan politiknya. Dikenal sebagai
pusat inovasi dan bisnis, hal ini telah menjadi pendorong utama dibalik
pertumbuhan budaya dan ekonominya.
1) Populasi
dan kota
Amerika Serikat menjadi rumah bagi lebih dari 324 juta orang, yang
menjadikannya negara ketiga terbesar di dunia berdasarkan populasi.
Secara historis, imigrasi ke AS - setelah penemuannya oleh orang
Eropa terutamanya berasal dari Inggris dan negara Eropa lainnya, dan setelahnya
dari Amerika Latin dan Asia. Lima negara dengan jumlah imigran terbesar ke AS
selama 10 tahun terakhir (berdasarkan 2015) adalah Meksiko, India, China,
Filipina, dan Kuba.
Terdiri dari 50 negara bagian, AS berbatasan dengan Samudra
Pasifik Utara dan Samudra Atlantik Utara, serta negara Kanada di utara dan
Meksiko di selatan. Melingkupi sebagian besar dari bagian utara benua Amerika,
AS mencakup negara bagian Alaska di ujung Barat Laut dan pulau Hawaii di
Pasifik.
Dengan luas tanah yang begitu besar, AS dibagi menjadi 4 area
utama: The West, The Midwest, The South, and The Northeast. Setiap bagian ini
terbagi lagi menjadi dua atau lebih area census.
Kita tidak mungkin dapat mendefinisikan AS secara geografis dengan
satu istilah mengingat perbedaan drastis dari daerah perkotaan yang sibuk,
padang terbuka yang luas, pegunungan, kota pelabuhan, dan pedesaan yang tenang.
2) Cuaca
Iklim dari AS bervariasi dari ujung pantai ke ujung pantai karena
perbedaan garis lintang dan bentuk geografisnya yang berbeda.
Musim yang
ada di Amerika terdiri dari:
·
Musim Dingin
(Desember - Februari)
·
Musim Semi
(Maret - Mei)
·
Musim Panas
(Juni - Agustus)
·
Musim Gugur (September
- November)
Sebagian besar dari daerah timur AS memiliki iklim benua yang
lembab atau subtropis, dengan 4 musim berbeda. Area tenggara(Southeast) AS
memiliki musim dingin yang lebih ringan dan musim panas yang gerah dan lembab
sedangkan area Northeast dan Midwest Amerika musim dingin yang lebih dingin
dengan frekuensi turunnya salju dan penumpukan salju yang tinggi.
Hawaii biasanya mengalami udara tropis dengan musim dingin dan
hujan selama bulan musim dingin serta musim kering selama bulan-bulan yang
lebih hangat. Sementara itu, Alaska mengalami iklim arktika dengan musim dingin
dan panas yang sangat berbeda ditandai dengan perubahan suhu yang drastis.
3) Politik dan Pemerintahan
Bapak pendiri AS, yang menciptakan undang-undang dasar Amerika ingin
memastikan undang-undang yang dituliskan memungkinkan adanya pemisahan
kekuasaan, atau pembagian pemerintahan menjadi 3 cabang - yakni Legislatif yang
membuat undang-undang dan kebijakan hukum, Eksekutif yang menjalankan kebijakan
tersebut, dan Yudikatif yang memeriksa kebijakan yang ada.
Pemerintah AS dikenal sebagai demokrasi perwakilan dengan 2 badan
legislatif, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat terdiri dari 100
senator terpilih - 2 senator per negara bagian yang menjabat selama 6 tahun -
sementara Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 perwakilan voting. Jumlah
perwakilan dari tiap negara bagian di Dewan Perwakilan Rakyat bergantung
kepada populasi tiap negara bagian. Setiap wakil menjabat selama 2
tahun dan dapat dipilih kembali.
Cabang Eksekutif terdiri dari Presiden Amerika Serikat, Wakil
Presiden, dan kabinetnya. Setiap presiden hanya dapat menjabat selama maksimal
2 kali 4 tahun.
Cabang Yudikatif terdiri dari sistem pengadilan AS yang meliputi:
Mahkamah Agung, Pengadilan Banding AS, Pengadilan Distrik, Pengadilan Negeri,
dan Pengadilan Wilayah.
Setiap
bidang yang tidak secara langsung diatur oleh pemerintah pusat diatur oleh
pemerintah daerah negara bagian yang dibuat dengan bentuk dasar pemerintah
pusat dengan cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatifnya sendiri.