Sabtu, 26 Oktober 2019

UTS PKN


UJIAN TENGAH SEMESTER
PENDIDIKAN PANCASILA

Dosen Pengampu:
Edi Siswanto,S.Pd.,M.Pd



Disusun Oleh:
Rizky Prasetya (1953025001)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2019

 
SOAL :
1.      Berikan penjelasan dan analisis mengenai konsep Pancasila dalam aspek:
a.       Etimologis
b.      Terminologis
c.       Pancasila sebagai fungsi yuridis dan fungsi sosiologis?

JAWAB :
a) Konsep Pancasila dalam Aspek Etimologis

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Sebelum penjelasan mengenai apa arti pancasila dalam aspek etimologis secara umum, berikut ini beberapa pengertian pancasila menurut para ahli yang merupakan tokoh tokoh bangsa Indonesia :
Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
            Sebelum membahas konsep Pancasila dalam aspek etimologis, perlu di bahas terlebih dahulu mengenai makna dari etimologis itu sendiri. Etimologi merupakan cabang ilmu linguistik yang mempelajari asal-usul suatu kata. Etimologi dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa Belanda etymologie yang berakar dari bahasa Yunani; étymos (arti sebenarnya adalah sebuah kata) dan lògos (ilmu). Singkatnya, kata etimologi itu sendiri datang dari bahasa Yunani(étymos, arti kata) dan (lógos, ilmu).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Etimologi merupakan beberapa kata yang telah diambil dari bahasa lain, kemungkinan dalam bentuk yang telah diubah (kata asal disebut sebagai etimon). Melalui naskah tua dan perbandingan dengan bahasa lain, etimologis mencoba untuk merekonstruksi informasi mengenai bahasa-bahasa yang sudah lama untuk memungkinkan mendapatkan informasi langsung mengenai bahasa tersebut (seperti tulisan) untuk diketahui. Dengan membandingkan kata-kata dalam bahasa yang saling berkaitan, seseorang dapat mempelajari mengenai bahasa kuno yang merupakan “generasi yang lebih lama”. Dengan cara ini, akar bahasa yang telah diketahui dapat ditelusuri jauh ke belakang kepada asal usul keluarga bahasa Austronesia.
Karena yang dimaksud etimologis itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari asal-usul suatu kata,maka konsep pancasila dalam aspek etimologis disini akan dibahas tentang asal usul kata pancasila.
Istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta. Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: Panca yang berarti lima,sedangkan syila memiliki dua makna; “syila” vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar, sedangkan ‘”syiila” dengan vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, penting, atau senonoh. Kata-kata tersebut kemudian dalam Bahasa Jawa diartikan “susila” yang berarti terkait atau memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu, secara etimologis kata “panca syila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna lesikal “berbatu sendi lima” atau jika diartikan secara harfiah berarti “dasar yang memiliki lima unsur”. Dalam buku Sutasoma yang dikarang oleh Empu Tantular, Pancasila ini mempunyai arti lima kesusilaan ( Pancasila karma), yaitu:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras
            Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka,Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka. Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha:

•Dasasyiila
•Saptasyiila
•Pancasyiila

Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya:
1)
Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2) Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3) Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina
4)  Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5) Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang  minum-minuman keras (Zainal Abidin,1958:361).

            Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 Bait ke dua. Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/ Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang:
1) Materi artinya membunuh
2) Maling artinya mencuri
3) Madon artinya berzina
4) Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
5) Main artinya berjudi

b) Konsep Pancasila dalam Aspek Terminologis
Terminologi (bahasa Latin: terminus) atau peristilahan adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Istilah adalah kata dan gabungan kata yang digunakan dalam konteks tertentu. Kajian terminologi antara lain mencakup pembentukannya serta kaitan istilah dengan suatu budaya. Ahli dalam terminologi disebut dengan juru istilah "terminologist" dan kadang merupakan bagian dari bidang penerjemahan.
Konsep terminologis dalam hal ini akan membahas konsep pancasila yang mencakup pembentukanya.Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
 Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut  tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
 3. Persatuan Indonesia
 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :

a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
c. Pancasila Sebagai Fungsi Yudiris dan Fungsi Sosiologis
1) Pancasila sebagai yuridis
Sumber hukum pada hakikatnya adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Sumber hukum menurut Zevenbergen dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu formal berlaku.
Apabila dikaitkan dengan dua jenis sumber hukum di atas, maka Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil sedangkan yang bersifat formil seperti peraturan perundang-undangan, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan. Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu: Pertama, muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia. Kedua, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional. Ketiga, Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum. Ketiga kualitas materi inilah yang menentukan Pancasila sebagai sumber hukum materiil sebagaimana telah dijelaskan Sudikno Mertokusumo di atas.
Adanya sumber hukum sebagai tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara, mengakibatkan hukum memiliki tatanan tersendiri. Terkait hal ini, khasanah hukum di era modern maupun kontemporer sangat dipengaruhi oleh teori hukum Hans Kelsen mengenai grundnorm (norma dasar) dan stufenbautheorie (tata urutan norma). Menurut Kelsen, norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Semua norma yang validitasnya dapat ditelusuri ke satu norma dasar yang sama membentuk suatu sistem norma, atau sebuah tatanan norma. Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma. Bahwa suatu norma termasuk ke dalam sistem suatu norma, ke dalam tatanan normatif tertentu, dapat diuji hanya dengan mengonfirmasikan bahwa norma tersebut memperoleh validitasnya dari norma dasar yang membentuk tatanan norma tersebut.
Konsep norma dasar Kelsen, kemudian diafirmasi oleh Nawiasky meskipun dengan sebutan lain yaitu Staatfundamentalnornm. Nawiasky menegaskan, Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara (norma dasar) adalah norma tertinggi dalam suatu negara dan norma ini merupakan norma yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya. Bahkan Nawiasky juga menegaskan bahwa isi norma fundamental negara merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar.
Apabila mencermati maksud norma dasar menurut Kelsen dan atau norma fundamental negara menurut Nawiasky maka Pancasila merupakan norma dasar yang menginduki segala macam norma dalam tatanan norma di Indonesia. Untuk memperjelas kedudukan norma dasar dalam tatanan hukum suatu negara, Kelsen juga menjelaskan pola hubungan antarnorma melalui teorinya stufenbau atau hirarkis norma. Kelsen menjelaskan hubungan antara norma yang mengatur pembentukan norma lain dengan dengan norma yang lain lagi dapat digambarkan sebagai hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” yang merupakan kiasan keruangan. Norma yang menentukan norma lain adalah norma yang lebih tinggi, sedangkan norma yang dibentuk menurut peraturan ini adalah norma yang lebih rendah.
 Menurut Achmad Ali, stufenbautheorie Kelsen merupakan peraturan hukum keseluruhannya dari norma dasar yang berada di puncak piramida, dan semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah bersifat abstrak dan semakin ke bawah semakin konkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, berubah menjadi sesuatu yang “dapat” dilakukan.
Teori Kelsen tentang hirarkis norma kemudian dikembangkan oleh muridnya Nawiasky dalam bukunya Allgemeine Rechtslehere. Nawiasky menegaskan bahwa sistem norma hukum di negara manapun selalu berlapis-lapis dan berjenjangjenjang. Norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. Nawiasky kemudian memberi gagasan baru tentang sistem norma tersebut yaitu dengan adanya pengelompokan norma. Menurut Nawiasky, pengelompokan norma dalam suatu negara terdiri atas empat kelompok besar yaitu: kelompok pertama, Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Kelompok kedua, Staatgrundgesetz (aturan dasar/pokok negara). Kelompok ketiga, Formell Gesetz (Undang-Undang). Kelompok keempat, Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana & aturan otonom).
 Bedasarkan gagasan Kelsen dan Nawiasky di atas tentang stufenbautheory atau teori tata urutan norma, dapat dipahami bahwa norma dasar atau norma fundamental negara berada pada puncak piramida.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai norma dasar berada pada puncak piramida norma. Dengan demikian, Pancasila kemudian menjadi sumber tertib hukum atau yang lebih dikenal sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal demikian, telah dikukuhkan oleh memorandum DPR-GR yang kemudian diberi landasan yuridis melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Menurut Roeslan Saleh, fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
1.    Ideologi hukum Indonesia,
2.      Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
3.      Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia,
4.      Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
1.                  Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2.                  Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
3.                  Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pengaturan TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menginduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum. Dikatakan demikian, karena nilai-nilai Pancasila seperti sebagai pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral tidak lagi mendapatkan legitimasi yuridis. Terutama, sistem hukum modern sudah banyak dipengaruhi oleh aliran pemikiran positivisme hukum yang hanya mengakui peraturan-peraturan tertulis. Untuk itu, adalah suatu kekeliruan apabila tidak menerangkan secara eksplisit mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Menariknya, supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Pada Pasal 2 UU ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. UU tersebut kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang hal yang serupa. Pada Pasal 2 UU ini tetap menegaskan hal yang sama sebagaimana dalam UU NO. 10 Tahun 2004 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.Pancasila sebagai sumber nilai menjalankan fungsi yuridis ketatanegaraan artinya;

a. Menjalankan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia
Dalam hal ini pancasila berperan dalam menjalankan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang Pancasilais atau penganut ideologi Pancasila.Cita-cita bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
             
b. Pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya       
Pancasila berperan dalam mengatur hidup kemasyarakatan karena di setiap sila nya mengandung makna-makna serta aturan dalam hidup bermasyarakat.
c. Fungsi utama dari pancasila sebagai dasar negara      
fungsi pancasila yang paling utama adalah sebagai dasar negara atau sebagai pondasi dan pedoman berdirinya sebuah negara.  

d. Fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi       
Pancasila jga berperan dalam mengatur tingkah laku yang sesuai dengan ideology bangsa ini seperti yang terdapat dalam setiap sila-sila pada pancasila

e. Menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara 
Pancasila dalam hal ini berperan dalam menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara seperti dalam sila ke lima yaitu keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Pancasila Secara Sosiologis
Sosiologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang namaya hubungan sosial, karena bagaimanapun hubungan tersebut memengaruhi perilaku orang-orang. Sebagai bidang studi, cakupan sosiologi sangatlah luas. Sosiologi juga melihat bagaimana orang mempengaruhi kita, bagaimana institusi sosial utama, seperti pemerintah, agama, dan ekonomi memengaruhi kita, serta bagaimana kita sendiri memengaruhi orang lain, kolompok, bahkan organisasi.
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.

SOAL :
2.      Sejarawan inggris Arnold Toynbee (1956) mengatakan suatu bangsa hanya akan maju jika dapat menghadapi tantangan (challenge) dengan jawaban (respon) yang tepat. Coba anda anlisis beberapa tantangan di Indonesia dalam aspek Sosial, budaya, ekonomi, hukum dan Politik, dan bagaimana cara menghadapi masalah tersebut agar Indonesia menjadi negara yang kuat dan maju.

JAWAB:
Tantangan bangsa Indonesia dari aspek sosial dan budaya
            Dari aspek Sosial :
  1. Banyaknya manusia yang menginginkan kehidupan sejahtera secara cepat tetapi tanpa melakukan usaha. Dan masih banyak contoh masalah lainnya.
  2. Di kalangan pelajar banyak terjadi perkelahian yang juga menandakan kurangnya keharmonisan antar pelajar.
  3. Berkurangnya komunikasi antar tetangga di lingkungan sekitar dan lebih memilih hidup masing -masing.
  4. Semakin berkurangnya kegiatan bergotong-royong di lingkungan masyarakat.
Dari aspek Budaya :
  1. Bahasa
Banyak orang Indonesia yang sudah melupakan bahasa-bahasa daerah bahkan ada juga yang sudah melupakan bahasa kesatuan kita dan lebih memilih menggunakan atau mempelajari bahasa asing. Dan juga didalam kehidupan sehari-hari banyak anak-anak diusia dini yang berbicara menggunakan bahasa kasar atau gaul yang tidak seharusnya mereka gunakan.
  1. Pakaian
Dahulu pemuda di Indonesia selalu menggunakan baju adat daerah masing-masing, namun kini mereka sudah melupakan budaya pakaian orang Indonesia semenjak masuknya budaya asing ke Indonesia. Bahkan banyak pemuda lebih mengikuti gaya berpakaian artis idolanya yang berasal dari luar negeri.
  1. Kesenian
Kesenian di Indonesia semakin banyak tidak dikenali oleh masyarakat indonesia. Dan kesenian Indonesia kalah populer dari kesenian asing karena alasan yang lebih trendy. Bahkan anak diusia dini banyak yang tidak mengenal kesenian Indonesia dan lebih sering mempelajari kesenian asing.
Cara Berkomunikasi. Dahulu masyarakat Indonesia berkomunikasi dengan cara mengirim surat atau bertatap muka langsung. Namun seiring berkembangnya zaman, kini masyarakat Indonesia lebih memilih berkomunikasi melalui telepon atau pesan singkat dari telepon genggang (HP) dan jejaring sosial. Hal ini yang menyebabkan kurangnya sosialisasi antar masyarakat secara langsung.
Pandangan saya terhadap kondisi seperti ini semakin berkembang dan majunya masyarakat Indonesia. Hal-hal tersebut sulit untuk dihindari. Karena kitapun seperti dituntut mengahadi kemajuan zaman.
Dan solusi untuk mengahadapi situasi seperti ini adalah orangtua, kelurga, dan lingkungan yang menjadi kunci utamanya. Karena tanpa bimbingan orangtua dan keluarga sejak lahir maka bukan tidak mungkin anak tersebut akan terbawa ke dalam masalah-masalah sosial dan budaya tersebut dan memilih lingkungan yang terbaik untuk kehidupannya yang akan datang.

Tantangan bangsa Indonesia dari aspek ekonomi
Menurut saya Indonesia diyakini bakal menghadapi sejumlah tantangan yang harus diatasi. Terlebih lagi, Indonesia mulai semakin dekat dengan era globalisasi ekonomi yang tak lagi bisa dihindari. Ada beberapa peringatan yang harus diperhatikan seluruh masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan perekonomian dimasa depan.
Pertama dari adalah perekonomian di masa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Globalisasi ekonomi ini tidak dapat kita cegah, kompetisi akan semakin ketat, semua itu memberi peluang sekaligus tantangan bagi kita.
Kedua, ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian. Negara yang tidak mempunyai inovasi dalam pembangunan ekonomi, maka dia tidak akam mampu mengembang daya saing produk dalam negerinya. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi kita rakyat Indonesia.
Peringatan ketiga adalah semakin tinggi tuntutan keadilan serta tuntutan penurunan kemiskinan secara global serta  tuntutan untuk meningkatan kualitas kehidupan umat manusia. Hal ini akan dibarengi dengan makin tingginya tuntutan akan pembanguan ekonomi berkelanjutan yang merupakan peringatan keempat bagi Indonesia.
Hatta menambahkan poin kelima yang haru smenjadi perhatian adalah bergesernya kutub pembangunan dari barat ke arah timur terutama kawasan Asia Pasifik. Saat ini  tercatat 48% pedagangan dunia berada di kawasan Asia Pasifik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi.
Keenam, lanjut Hatta, negara-negara barat akan mulai mengalami penuaan dimana lebih dari separuh penduduk dibelahan dunia barat dalam kondisi tua tahun 2025. Kondisi ini terjadi akibat kurangnya regenerasi yang membuat penduduk di Asia akan menjadi semakin produktif. "Soal produktifitas ini juga menjadi tantangan bagi SDM kita," katanya.

Dua peringatan terakhir yang harus diperhatikan indonesia adalah dunia tengah merumuskan tataran ekonomi global, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keseimbangan, dan berkelanjutan. Serta poin kedelapan adalah sekitar 23% penduduk di dunia merupakan umat islam yang tersebar diberbagai macam negara, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonomian dunia melalui konsep ekonomi syariah.
Banyak masalah perekonomian mulai dari menurunnya nilai tukar rupiah, masalah fiskal, rendahnya pendapatan negara dari ekspor, perang dagang antara Amerika dan Tiongkok, serta kisruh politik-populis yang turut serta menjadi batu sandungan yang cukup berarti. sektor Indonesia harus berbenah diri dengan membangun relasi ekonomi bilateral yang lebih kuat, mengingat sejak terpilihnya Trump dan Brexit terjadi pola kebijakan ekonomi dunia dari ekonomi terbuka ke ekonomi tertutup.
Celah ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membangun ekonomi regional yang kuat, mengingat perekonomian Indonesia masih sangat ditunjang oleh belanja nasional. Kondisi perekonomian global yang sedang bergejolak berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Beberapa faktor risiko ketidakpastian perekonomian global, yaitu kenaikan tingkat suku bunga The Fed, perlambatan perdagangan internasional dan volitalitas harga minyak bumi, diprediksi dapat mengganggu perekonomian Indonesia. Pemerintah perlu melakukan strategi bauran kebijakan untuk mitigasi risiko ketidakpastian perekonomian global tersebut.
Ada beberapa langkah yang yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut diantaranya adalah perbaikan penambahan kandungan lokal BBM dan diversifikasi pasar ekspor produk Indonesia, perubahan struktur perekonomian dan perbaikan iklim investasi serta terakhir perlu tindakan antisipatif dari BI terhadap kenaikan suku bunga The Fed dengan cara menaikkan suku bunga 7-day Repo Rate.
DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah harus dapat memastikan bahwa bauran kebijakan ini perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini ditujukan agar target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak meleset dari target awal yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2019
Tantangan bangsa Indonesia dari aspek Hukum
     1) Hukum berpancasila
Alat ukur pertama untuk menilai hukum berkeindonesiaan tidak lain dan tak bukan adalah Pancasila. Produk hukum apa pun harus berketuhanan, berkemanusiaan, berkesatuan, bermusyawarah perwakilan, dan berkeadilan.
Berketuhanan bermakna norma agama tidak boleh hilang dalam setiap produk hukum Indonesia. Tantangannya, bagaimana hukum yang berlandaskan nilai agama tidak membuat Indonesia menjadi negara agama. Untuk itu, yang bisa diterima dan diadopsi bukan dominasi norma agama tertentu, tetapi norma agama universal yang lebih bersifat muamalah bukan ibadah. Karena dalam tataran muamalah, norma agama relatif mempunyai nilai yang sama, misalnya antikorupsi, antipolusi, dan antidiskriminasi. Dalam tataran ibadah, masing-masing agama mempunyai detail berbeda.
2) Hukum berkonstitusi
Pada era reformasi, ukuran Pancasila yang relatif abstrak itu dicoba lebih dikonkretkan melalui uji materi di peradilan konstitusi. Dalam lima tahun terakhir, MK berupaya menjaga konstitusionalitas setiap undang-undang yang dilahirkan dari proses legislasi di Senayan.
Proses uji materi ini adalah capaian yang harus disyukuri. Harmonisasi idealitas Pancasila yang dalam beberapa kasus disimpangkan dalam proses legislasi, diluruskan MK dengan rambu konstitusionalitas UUD 1945. Dalam hukum yang berkeadilan sosial, misalnya, beberapa undang-undang yang terkait sumber daya alam seperti UU minyak dan gas, UU sumber daya air, UU ketenagalistrikan  telah diuji konstitusionalitasnya berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Hasilnya, meski tidak dinyatakan bertentangan, tetapi dalam UU Ketenagalistrikan seluruh bangunan hukum divonis bertentangan dengan konstitusi sehingga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3) Hukum berkeadilan
Capaian  produk hukum  kita yang berpancasila dan berkonstitusi tentu ada nilai plus-minusnya karena tidak ada produk hukum yang sempurna. Norma hukum selalu dinamis. Itulah sifat dasar hukum yang living and working.
Dalam konteks Indonesia kekinian, yang lebih merisaukan bukan law in the book tetapi law in action. Yang lebih mengkhawatirkan adalah maraknya praktik menyimpang mafia peradilan. Judicial corruption adalah virus yang sedang membunuh hukum berpancasila dan berkonstitusi. Akibatnya, hukum kehilangan salah satu roh dasarnya: keadilan. Seluruh insan penegak hukum harus berusaha untuk mengamputasi advokat, hakim, jaksa, polisi, akademisi yang terjangkiti virus jual-beli perkara hukum. Jajak pendapat terakhir oleh Political Economic Risk Consultancy (PERC) menunjukkan beratnya jalan perjuangan yang harus dilakukan karena sistem peradilan Indonesia dinobatkan sebagai yang terburuk di Asia.
Hukum berkeindonesiaan adalah ramuan hukum berpancasila yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan roh keadilannya tidak terbajak praktik judicial corruption. Capaian produk hukum berkeindonesiaan telah, sedang, dan akan menghadapi tantangan, utamanya dari mafia peradilan, bahaya terbesar hukum berkeindonesiaan  masa depan.
Tantangan  Bangsa Indonesia dari aspek politik
Bangsa ini terlalu sibuk dengan kepentingan politiknya, mereka hanya memikirkan keluarga dan kelompoknya. Sedangkan orang lain, termasuk kader-kader berbakat masa depan di biarkan dan ditelantarkan serta tidak diurusi sama sekali. Kalau realitasnya seperti ini, kapan bangsa kita mau maju dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Apalagi kalau orang-orang cerdas dan kreatif di Negara ini di angkut ke negeri asing dan di jadikan tenaga professional di negeri mereka, maka yang tersisa di negeri ini hanya kader-kader muda yang rendah kualitasnya. Contoh seperti Sri Mulyani, kalau menurut saya Sri Mulyani adalah sosok politik yang pandai di bidang keuangan, dia bisa mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Tapi apa yang terjadi, Sri Mulyani di tuduh yang tidak semestinya ia dapatkan sehingga Ia memilih keluar atau berhenti dan bekerja di luar negeri.
Kalau  melihat kondisi yang terjadi di atas, pendapat para tokoh dari barat yaitu Antonio gramsci, Ernesto Guevara, dan Paulo Freire jika di relevansikan kedalam ruang Indonesia sangat cocok sekali, karena Indonesia adalah Negara berkembang yang harus diperbaiki sistemnya baik politik maupun pendidikannya. Seperti pendapatnya Antonio Gramsci yang lebih menekankan pada hegemoni atau semua aspek realitas social yang mendukung terciptanya satu kelas. Dengan gagasan ini kaum proletar  atau kaum bawah bisa melawan kapitalisme yang lebih di dominasi oleh kaum Borjuis. Di Indonesia ini banyak kaum borjuis yang tidak peduli lagi sama kaum proletar yang mengakibatkan politik pendidikan pendidikan rendah atau lemah. Oleh karena itu pendapatnya Antonio Gramsci ini perlu diterapkan dalam ruang Indonesia agar Indonesia lebih maju dan tidak tertinggal oleh Negara lainyang lebih maju.



SOAL :
3.      Jelaskan pendapat anda tentang tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara yang cerdas dan berkarakter (smart and good citizenship) serta anda sesuaikan dengan paradigma pendidikan abad 21.

JAWAB:

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan tentu memiliki fungsi, peranan dan tujuan yang dihasilkan. Terdapat tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan dengan hasil dan output yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan pendidikan kewarganegaraan secara khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi atau sekolah.

1) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Umum

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.

2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Khusus

Secara khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.
  • Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
  • Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
  • Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
  • Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman ersatuan Indonesia.

b) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa

Berikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.
  1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
  2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
  3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dari jaman ke jaman, pendidikan muncul dalam berbagai bentuk dan paham. Dilihat dari sejarahnya, Pendidikan Indonesia dapat dibagi secara urutan waktu kurang lebih sebagai berikut: (a) jaman pra-kolonial: masa prasejarah dan masa sejarah, (b) jaman kolonial ketika sistem pendidikan ‘modern’ dari Eropa diperkenalkan, dan (c) jaman kemerdekaan RI yang berlangsung hingga sekarang. Masing-masing jaman memiliki corak dan bentuk tersendiri.
Memasuki abad ke-21 sekarang ini, Pendidikan Indonesia dihadapkan dengan sejumlah tantangan dan peluang, yang tentunya berbeda dengan jaman-jaman sebelumnya. Guna mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan dan dinamika perubahan yang sedang dan akan terus berlangsung di Abad ke-21 ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), pada tahun 2010 telah berupaya mengkonsepsikan pendidikan Indonesia untuk abad ke-21, yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI”. Buku ini disusun oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Salah satu topik yang dibahas dalam buku ini adalah tentang perubahan paradigma pembelajaran pada Abad ke-21 sebagaimana tampak dalam tabel berikut ini:

1) Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa
            Jika dahulu biasanya yang terjadi adalah guru berbicara dan siswa mendengar, menyimak, dan menulis maka saat ini guru harus lebih banyak mendengarkan siswanya saling berinteraksi, berargumen, berdebat dan berkolaborasi. Fungsi guru dari pengajar berubah dengan sendirinya menjadi fasilitator bagi siswa-siswinya.
            Dalam konteks pendidikan Pancasila maka tujuannya adalah agar peserta didik mampu mengamati,menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan yang diistilahkan dengan pendekatan saintifik. Sehingga peserta didik lebih mampu dalam memahami seluruh aspek pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Dari satu arah menuju Interaktif
            Jika sebelumnya mekanisme pembelajaran yang terjadi adalah satu arah dari guru ke siswa, maka saat ini harus terdapat interaksi yang cukup antara pendidik dengan peserta didik dalam berbagai bentuk komunikasinya.dengan cara membuat kelas semenarik mungkin melalui berbagai pendekatan interaksi yang dipersiapkan dan dikelola.
            Hal tersebut dalam pendidikan pancasila dimaksutkan agar ada interaksi yang baik antara pendidik dengan peserta didik melalui kenyamanan kelas dan metode pembelajaran.
3) Dari alat tunggal menuju multimedia
            Jika dahulu media penyampaian materi hanya mengandalkan papan tulis untuk mengajar, maka saat ini di harapkan pendidik di harapkan agar dapat menggunakan keaneragaman peralatan dan teknologi pendidikan yang tersedia baik yang bersifat konvensional maupun modern.
            Dalam pembelajaran pendidikan pancasila diharapkan untuk dapat menggunakan media media lain yang berbasis teknologi.Contohnya seperti membuat video-vidio pembelajaran berbasis teknologi agar lebih menarik dan membuat peserta didik tidak bosan dalam belajar dan lebih memahami materi Pancasila dari segala aspeknya.
4) Dari pasif menuju aktif menyelidiki
            Sekarang ini peserta harus lebih aktif dengan cara memberikan berbagai pertanyaan yang ingin diketahui jawabanya. Tujuan pendidikan pancasila dalam metode ini adalah agar peserta didik lebih banyak mengetahui tentang nilai-nilai pancasila dan pengamalannya yang belum diketahui menjadi lebih paham karena mereka dapat menanyakan apapun yang mereka kurang mengerti.

SOAL :
4.      Coba anda analisis hakikat dan pentingnya PKn bagi masyakat, bangsa dan bernegra? (analisis objek matters Pkn sebagai basis peranannya untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)

JAWAB :
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).

Hakikat dan  peranan Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan bagaimana caranya untuk menjadi warga masyarakat yang baik, bagaimana caranya bermasyarakat yang baik. Tentunya Pendidikan ini sangat di perlukan bagi seluruh masyarakat di negeri ini. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan kita diharapkan tidak buta dengan huku, politik dan sebagainya. Kita sebagai warga negara yang baik tidak boleh acuh pada semua hal itu.
Pendidikan Kewarganegaraan berperan untuk membentuk sistema kemasyarakatan yang baik. Bagaimana cara menyelesaikan suatu permasalahan, baimana caranya berperilaku di masyarakat, bagaimana caranya menghargai orang lain, bagaimana caranya membentuk atau membuat suatu kegiatan bermasyarakat dn lain sebagainya.


Hakikat dan Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam berbangsa dan bernegara
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pendidikan kewarganegaraan itu penting, hal ini dikarenakan pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu hal mendasar yang akan membawa individu untuk mengetahui nilai nilai, peranan, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar para generasi muda dapat menjadi pribadi yang berbudi luhur, bertanggung jawab, bermoral dan menjadi warga negara yang baik.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa serta seni. Mewujudkan warga negara sadar belanegara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasamani dan rohani. Fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkepribadian yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2001: 1).
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk  mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Dengan ini, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan oleh anak idik bangsa kita sendiri. Sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan tidak hanya harus di ajar tetapi juga harus di leksanakan, karena pendidikan kewarganegaraan juga membawa ajaran dari pancasila yang juga harus kita amalkan baik perbuatan atau segala macamnya.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam belanegara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Standarisi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1.      Nilai-nilai cinta tanah air
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam hal penanaman nilai-nilai moral kepada peserta didik. Hal ini ditunjukkan dengan tujuan dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaituuntukmembentuk peserta didik menjadi manusuia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berperan penting dalam membantumengendalikan tingkah laku peserta didikyang menyimpang dari aturandan membentuk karakter.
Visi dan misi yaitu menjadi pusat pengembangan pembelajaran bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta ketatanegaraan untuk membentuk bangsa yang berkarakter kuat dan memiliki kesadaran berkonstitusi menuju masyarakat madani, memajukkan ilmu pengetahuan teknologi dan meningkatkan sumber daya manusia, sehingga mampu memecahkan permasalahan bangsa dan memberikan pelayanan pendidikan menuju masyarakat madani.

2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
Pancasila berperan besar dalam menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotism di kalangan generasi muda. Apapun langkah tindakan yang dilakukan harus selalu didasrakan nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang memiliki lima sila yang antarasila satu yang lain saling menjiwai dan dijiwai dan menunjukan satu kesatuan yang utuh, memiliki makna yang sangat dalam untuk menjadi landasan bersikap bertindak dan bertingkah laku.

3.      Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
Berbagai tantangan sudah dialamai bangsa Indonesia untuk menggantikan ideologi Pancasila tidak menggoyahkan keyakinan kita bahwa Pancasila yang cocok sebagai dasar negara dan sebagai ideologi sejati di negara Indonesia. Di era global ini banyak sekali budaya-budaya yang masuk di negara kita, dan kita juga tidak akan bisa mengelak dari masuknya budaya-budaya negara lain. Yang  terpenting adalah bagaimana masyarakat Indonesia terutama generasi muda bisa menyaring budaya-budaya asing dan bisa mengambil budaya yang baik dan menyaring yang buruk dan tidak sesuai dengan nilai dan norma Pancasila.

4.      Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.
Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”
HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

5.      Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara
Pancasila Rela berkoban untuk kepentingan bangsa dan negara merupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Keikutsertaan warga negara dalam rela berkoban bukan hanya dalam lingkup nasional tetapi juga dalam lingkup terdekat. Persoalan rela berkorban bukan hanya TNI dan Polri tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Rasa nasionalisme yang kuat biasanya menimbulkan seseorang akan punya rasa rela berkoban yang kuat juga.
Semangat nasionalisme dan patriotisme sangat penting untuk kita terutama pada kalangan muda, rasa nasionalisme itu mempunyai hasrat untuk kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa. Kenapa kita harus rela berkoban? Karena kita sebagai warga negara mempunyai tanggung jawab untuk negara dengan mempertahankan wilayah dari ancaman luar, untuk menjaga keutuhan wilayah negara, untuk mewujudkan kecintaan terhadap negara kita yang tercinta ini NKRI dan kewajiban kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara. Dengan rela  berkorban kita sudah membantu negara untuk mewujudkan cita-cita negara.
Dahulu para  pahlawan yang telah gugur sudah mengorbankan dirinya dalam upaya bela negara dan rela  berkorban untuk negara hanya demi memerdekaan bangsa Indonesia, sebuah pengorbanan yang  patut di hormati dan sangat mulia. Dengan tidak melanggar hukum, ikut melaksanakan tata tertib yang berlaku, ikut memelihara ketentraman dan ketertiban dan mematuhi peraturan, itu beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk rela berkorban sebagai warga negara. Rela berkorban sebenarnya adalah perwujudan sikap yang berlandasan keikhlasan dan ketulusan dalam melakukan sesuatu tanpa dapat diukur oleh nilai. Rela berkorban juga merupakan perwujudan sebagai warga negara untuk membangun kecintaan terhadap suatu negara. Seseorang yang sudah ‘rela’ biasanya tidak akan merasa untuk mendapatkan imbalan saat seseorang mengerjakan sesuatu tetapi hatinya dipenuhi dengan rasa keihlasan, ketulusan dan rasa tanpa pamrih. Jika ingin berkorban, maka lakukan lah dengan yang terbaik tanpa harus mngharapkan imbalan, niscaya pengorbanan kita akan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan

6.      Kemampuan awal belanegara
 Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

SOAL :
5.       Jika identitas nasional adalah suatu ciri khas pembeda dengan negara lainnya. Bagai mana anda melihat Pancasila, Bahasa, dan keragaman budaya, serta potensi geografis indonesia disandingkan dengan negara seperti Amerika misalnya?

JAWAB :
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.
Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan.
Identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang pada macam – macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang ada dihimpun menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia.
Hakikat identitas nasional merupakan manifestasi dari nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri yang khas dimana suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan berkehidupan.
Memang benar jika identitas nasional adalah suatu ciri khas atau pembeda dengan negara lainnya. Jika Pancasila, Bahasa, dan keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia di sandingkan dengan Amerika tentu saja pasti berbeda.

1. Dari Segi Ideologi Bangsa
            Ideologi Pancasila, bahasa dan keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia jika disandingkan dengan negara seperti misalnya Amerika maka akan sangat berbeda. Dari segi Ideologi bangsa juga sudah sangat berbeda, dimana Indonesia menganut Ideologi Pancasila sedangkan Amerika menganut Ideologi Liberalisme.     

a) Perbedaan Ideologi Pancasila dan Liberalisme
1. Hak Individu
        Pada ideologi liberalisme, hak individu dan kebebasannya sangat dijunjung tinggi. Bahkan negara tidak berhak mengganggu hak individu yang dianggap sebagai hak asasi manusia. Akibatnya, orang atau individu yang memiliki kekuasaan dan kelas ekonomi lebih tinggi mempunyai hak yang lebih besar dibandingkan yang lain. Kesenjangan sosial dan ekonomi sangat terbuka lebar.
Pada ideologi Pancasila, hak dan kebebasan individu tetap dihargai, namun hak asasi dibatasi agar tidak mengganggu kebebasan hak asasi orang lain. Diharapkan sistem pemerintahan juga berjalan dapat lebih lancar dengan saling menghormati hak masing-masing.
2.   Kepentingan Bersama atau Bangsa
        Kepentingan bersama dan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Karena kepentingan bangsa adalah cara mencapai tujuan pembangunan nasional. Pada ideologi liberalisme, kepentingan bersama dan negara tergantung pada individu yang berkuasa. Justru negara adalah menjadi alat untuk mencapai kepentingan pribadi. Bukan sebaliknya.
3. Demokrasi
        Baik ideologi Pancasila maupun liberalisme enganut paham demokrasi. Hanya saja pelaksanaannya berbeda. Demokrasi liberalisme tentu saja mementingkan individu. Negara bergantung pada individu dan sekelompok orang yang berkuasa sebagai pengambil keputusan. Sebaliknya, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah dan mufakat dan semangat gotong royong dalam masyarakat dalam setiap keputusan penting negara.
4. Peran Negara
        Peranan negara sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakatnya, meskipun ideologi Pancasila tidak mengatur rinci operasionalnya. Kebalikan yang terjadi pada negara dengan ideologi liberalisme, individu yang mengatur negara. Peran negara dapat dikatakan sangat sedikit dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Hukum Pancasila
Ideologi Pancasila, menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Bangsa Indonesia. Dengan demikian, Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturannya dalam konstitusi hingga perundang-undangan di bawahnya. Hukum ini dibuat sama seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan negara. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Di negara liberalisme hukum tergantung pada wilayahnya masing-masing. Ini terkait erat dengan kebebasan individu. Jika suatu wilayah lebih banyak kulit putih maka, hukum akan memihak mereka.
6. Menghargai Keberagaman
Dengan adanya kesamaan hukum dan kebebasan hak indivdu yang dibatasi, maka Indonesia sebagai penganut ideologi Pancasila sangat menghargai dan menghormati keberagaman. Apalagi dpat disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang mempunyai keragaman terbesar di dunia. Keragaman ras, suku bangsa, agama,budaya, warna kulit, dan sebagainya. Sementara negara dengan paham liberalisme tidak demikian. Karena mereka menganut kebebasan individu mutlak, maka penduduk dengan komunitas terbesar akan lebih dihargai daripada minoritas.


7. Berdasarkan Ketuhanan
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka sila pertama. Artinya paham atheis tidak diterima oleh masyarakat Indonesia. Paham liberalisme membebaskan penduduknya untuk bertuhan atau memilih menjadi atheis atau tidak bertuhan.
8. Bentuk Negara
Bentuk negara yang sesuai dengan Pancasila adalah Republik kesatuan. Di mana segala sesuatu ada pemerintah pusat yang mengatur dan pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah. Negara liberalisme mempunyai bentuk negara sebagian besar federal atau negara bagian di mana tiap wilayah mempunyai peraturan sendiri.
9. Asal Ideologi
Asal ideologi Pancasila adalah seluruh rakyat Indonesia, sehingga diharapkan sesuai dengan tujuan pembangunan dan menginspirasi rakyat itu senidri. Liberalisme berasal dari sekelompok orang yang berkuasa
10. Hak Atas Hajat Hidup Orang Banyak
Indonesia mengatur hak atas kepemilikan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air dan barang tambang penting. Dengan demikian, tidak ada individu yang berkuasa karena menguasainya. Kebalikan dari liberalisme. Di negara liberalisme, individu yang menguasai hal-hal penting negara akan menjadi penguasa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa menunjukkan adanya keseimbangan ide dan gagasan serta tidak bersifat absolute dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara, sedangkan liberalisme, komunisme lebih bersifat mutlak atau totaliter. Sehingga ideologi yang tepat dan sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia adalah Pancasila, karena Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat  Indonesia.

2. Dari segi bahasa dan keragaman budaya serta potensi geografis

Dari segi bahasa dan keragaman budaya serta potensi geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai banyak bahasa, budaya, suku ,kepercayaan dan semua itu di satukan oleh Pancasila sebagai pendoman bagi warga negara Indonesia dengan semboyannya adalah “Bhineka Tunggal Ika” yang mempunyai arti meskipun berbeda – beda tetapi tetap satu. Dalam sila ke 5 di dalam Pancasila disebutkan, bahwa kita harus selalu hidup rukun bersama di negara Indonesia ini. Dan dengan memberikan peraturan – peraturan atau hukum serta undang – undang untuk mengatur warga negara agar tetap hidup rukun berdampingan. Sebagai ideologi negara, Pancasila menjamin dan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia, sehingga aturan tersebut akan mengikat rakyat Indonesia untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Dengan begitu terciptalah toleransi yang tinggi terhadap saudara – saudara satu bangsa.
a) Letak geografis dan budaya di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni oleh sekitar 255 juta penduduk, sebuah angka yang membuat Indonesia menjadi negara di urutan keempat dalam hal negara dengan jumlah populasi yang terbesar di dunia. Angka ini juga mengimplikasikan bahwa banyak keanekaragaman budaya, etnis, agama maupun linguistik yang dapat ditemukan di dalam negara ini. Budaya tersebut sangat bervariasi, dari ritual Hindu yang dipraktekkan sehari-hari di pulau Bali, sampai pemberlakuan (parsial) hukum syariah di Aceh dan gaya hidup pemburu-pengumpul orang Mentawai.     

b) Letak geografis serta masyarakat dan Budaya di Amerika Serikat

Amerika Serikat telah lama dianggap sebagai salah satu negara adikuasa di dunia berdasarkan kekuatan ekonomi dan politiknya. Dikenal sebagai pusat inovasi dan bisnis, hal ini telah menjadi pendorong utama dibalik pertumbuhan budaya dan ekonominya.
1) Populasi dan kota
Amerika Serikat menjadi rumah bagi lebih dari 324 juta orang, yang menjadikannya negara ketiga terbesar di dunia berdasarkan populasi.
Secara historis, imigrasi ke AS - setelah penemuannya oleh orang Eropa terutamanya berasal dari Inggris dan negara Eropa lainnya, dan setelahnya dari Amerika Latin dan Asia. Lima negara dengan jumlah imigran terbesar ke AS selama 10 tahun terakhir (berdasarkan 2015) adalah Meksiko, India, China, Filipina, dan Kuba.
Terdiri dari 50 negara bagian, AS berbatasan dengan Samudra Pasifik Utara dan Samudra Atlantik Utara, serta negara Kanada di utara dan Meksiko di selatan. Melingkupi sebagian besar dari bagian utara benua Amerika, AS mencakup negara bagian Alaska di ujung Barat Laut dan pulau Hawaii di Pasifik.
Dengan luas tanah yang begitu besar, AS dibagi menjadi 4 area utama: The West, The Midwest, The South, and The Northeast. Setiap bagian ini terbagi lagi menjadi dua atau lebih area census.
Kita tidak mungkin dapat mendefinisikan AS secara geografis dengan satu istilah mengingat perbedaan drastis dari daerah perkotaan yang sibuk, padang terbuka yang luas, pegunungan, kota pelabuhan, dan pedesaan yang tenang.

2) Cuaca

Iklim dari AS bervariasi dari ujung pantai ke ujung pantai karena perbedaan garis lintang dan bentuk geografisnya yang berbeda.
Musim yang ada di Amerika terdiri dari:
·         Musim Dingin (Desember - Februari)
·         Musim Semi (Maret - Mei)
·         Musim Panas (Juni - Agustus)
·         Musim Gugur (September - November) 
Sebagian besar dari daerah timur AS memiliki iklim benua yang lembab atau subtropis, dengan 4 musim berbeda. Area tenggara(Southeast) AS memiliki musim dingin yang lebih ringan dan musim panas yang gerah dan lembab sedangkan area Northeast dan Midwest Amerika musim dingin yang lebih dingin dengan frekuensi turunnya salju dan penumpukan salju yang tinggi.
Hawaii biasanya mengalami udara tropis dengan musim dingin dan hujan selama bulan musim dingin serta musim kering selama bulan-bulan yang lebih hangat. Sementara itu, Alaska mengalami iklim arktika dengan musim dingin dan panas yang sangat berbeda ditandai dengan perubahan suhu yang drastis.

3) Politik dan Pemerintahan

Bapak pendiri AS, yang menciptakan undang-undang dasar Amerika ingin memastikan undang-undang yang dituliskan memungkinkan adanya pemisahan kekuasaan, atau pembagian pemerintahan menjadi 3 cabang - yakni Legislatif yang membuat undang-undang dan kebijakan hukum, Eksekutif yang menjalankan kebijakan tersebut, dan Yudikatif yang memeriksa kebijakan yang ada.
Pemerintah AS dikenal sebagai demokrasi perwakilan dengan 2 badan legislatif, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat terdiri dari 100 senator terpilih - 2 senator per negara bagian yang menjabat selama 6 tahun - sementara Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 perwakilan voting. Jumlah perwakilan dari tiap negara bagian di Dewan Perwakilan Rakyat bergantung
kepada populasi tiap negara bagian. Setiap wakil menjabat selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
Cabang Eksekutif terdiri dari Presiden Amerika Serikat, Wakil Presiden, dan kabinetnya. Setiap presiden hanya dapat menjabat selama maksimal 2 kali 4 tahun.
Cabang Yudikatif terdiri dari sistem pengadilan AS yang meliputi: Mahkamah Agung, Pengadilan Banding AS, Pengadilan Distrik, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Wilayah.
Setiap bidang yang tidak secara langsung diatur oleh pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah negara bagian yang dibuat dengan bentuk dasar pemerintah pusat dengan cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatifnya sendiri.